Friday, August 3, 2018

Macam-Macam Surat Berharga


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
 Dalam dunia perdagangan  kemungkinan pembayaran dengan uang tunai akan memiliki banyak resiko. Selain menjadi incaran orang jahat terhadap barang bawaannya, juga akan menyulitkan saat membawa uang tersebut karena terlalu berat untuk mata uang tunai. Disamping itu dalam penghitungan mata uang tunai baik logam atau tunai, akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, dalam dunia perdagangan, diperlukan bentuk pembayaran yang lebih mudah, lebih lancar, lebih mudah, dan lebih aman.
      Untuk memudahkan pembayaran dalam setiap bertransaksi maka diperlukan surat-surat berharga yang bernilai uang dimana surat-surat tersebut telah diakui dan dilindungi hukum baik dalam transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, dan lain sebagainya. Surat-surat itu mudah diperdagangkan karena menunjukkan suatu nilai tertentu yang dapat dialihkan dari tangan satu ke tangan lain. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama dengan mata uang tunai.
 Ada beberapa masalah yang terjadi dalam surat berharga salah satunya adalah cek kosong. Penggunaan surat beharga berupa cek dalam perjanjian jual beli telah mengakibatkan berbagai permasalahan di dalam prakteknya salah satunya berupa cek kosong. Penggunaan cek sebagai salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Cek diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 sampai dengan 229. Cek adalah salah satu jenis surat berharga.
Surat berharga digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang ”mode atau trend”, surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian surat berharga?
2.      Apa saja macam-macam surat berharga?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui lebih dalam mengenai surat berharga.
2.      Mengetahui macam-macam surat berharga beserta penjelasannya.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      Definisi Surat Berharga
      Surat berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenisnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama dengan mata uang tunai.
      Surat-surat tersebut merupakan surat surat toonder atau order artinya surat ini menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung suatu perintah kepada pihak lain untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain. Adanya surat berharga dimaksudkan agar mempermudah dalam melakukan transaksi. Disamping itu fungsi yang utama dari surat-surat tersebut adalah sebagai surat legitimasi karena surat-surat tersebut merupakan petunjuk bagi pemegang surat yang dianggap sebagai orang yang melaksanakan atau mempunyai hak tertentu.
 Surat berharga digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang ”mode atau trend”, surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi.

2.1.1.      Syarat Surat Berharga
            Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketetntuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:
  1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari.
  2. Mencantumkan :
·         Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
·         Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
·         Penetapan hari bayar.
·         Penetapan pembayaran.
·         Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya.
·         Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan.
·         Tanda tangan penerbit.
      Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada  pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain :
·         Harus berbentuk tertulis
·         Harus punya nama
·         Tanda tangan jumlah tertentu
·         Perintah/janji tanpa syarat
·         Ada akta perintah atau janji membayar
·         Nama orang yang membayar
·         Hari pembayaran
      Selanjutnya syarat khusus surat berharga dapat kita lihat dari bentuk surat berharga itu sendiri. Syarat ini merupakan syarat yang membedakan surat berharga dengan surat lain dan menjadi ciri khas setiap surat berharga. Misalnya perintah yang berbunyi “bayarlah surat wesel ini kepada…”. Surat sanggup ada kesanggupan membayar yang berbunyi, “saya berjanji akan membayar sejumlah uang kepada…dan seterusnya”.
      Syarat khusus ini dapat kita ketahui dari setiap surat berharga adalah “nomor seri”. Setiap surat berharga apapun bentuknya memiliki nomor seri penerbitan sendiri sehingga surat berharga satu dengan yang lainnya tidak akan memiliki kesamaan. Nomor seri ini sebagai alat kontrol baik bagi penerbit maupun bagi tersangkut.

2.1.2.      Penggolongan dan Fungsi Surat Berharga
A. Penggolongan surat berharga diantaranya :
  1. Surat yang Mempunyai Sifat Kebendaan (Zaken-rechtelijke Papieren)
            Surat berharga yang mempunyai sifat kebendaan memiliki ciri ialah : bahwa isi dari perikatan surat adalah bertujuan untuk penyerahan barang, misal ceel, bahwa orang yang menerima penyimpanan barang-barang pada sebuah veem mengikatkan diri untuk menyimpan dan menyerahkan barang itu untuk diangkut selanjutnya, demikian juga dengan konosemen (cognosemen). Konosemen (bill of lading) adalah dokumen pengangkutan barang di laut yang diserahkan oleh pengangkut kepada pengirim
Ceel adalah dokumen penitipan barang di gudang pelabuhan (veem) sebelum diangkut ke atas kapal.
  1. Surat-Surat Tanda Keanggotaan (limaatschaps Papieren)
            Berupa saham-saham dari Perseroan Terbatas atau persekutuan lainnya yang memakai sistem saham. Perikatan yang diwujudkan atau terdapat di dalam surat seperti ini ialah perikatan antara persekutuan tersebut dengan pemegang sahamnya, berdasarkan perikatan itu, maka pemegang-pemegangnya dapat memakai haknya untuk memberikan suaranya menurut bagian dari keuntungan dan sebagainya. Contoh:
a.       Surat saham dalam Perseroan Terbatas
b.      Surat saham dalam CV
c.       Surat keanggotaan Koperasi
  1. Surat Tagihan Hutang (Schulvorderings Papieren)
            Surat berharga yang bersisi hak untuk menagih sejumlah uang yang tercantum dalam surat berharga tersebut. Adapun perikatan dasarnya adalah untuk pemenuhan suatu prestasi. Yang termasuk dalam surat berharga ini adalah wesel, cek, aksep/ prosmes dan bilyat giro.

B.    Fungsi Surat Berharga
      Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang, selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi :
  • Sebagai bukti surat hak tagih
  • Alat memindahkan hak tagih, sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)
  • Alat pembayaran
  • Pembawa hak
2.2.            Jenis Surat Berharga
2.2.1        Surat Berharga dalam KUHD
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dalam buku I tittle 6 dan tittle 7, mengatur jenis surat berharga seperti :
1.      Wessel
Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dimana sipenerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu. Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
  1. Kata “wesel”, disebut dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu.
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama si pembayar.
  4. Penetapan hari bayar.
  5. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
  6. Nama Orang atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
  7. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
  8. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik)
            Kedelapan syarat tersebut harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuali dalam hal-hal berikut :
  • Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk)
  • Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran yang ditulis disamping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana penarik berdomisili.
  • Kalau tidak disebutkan tempat penarikan wesel, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggung jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.

2.   Surat Sanggup
 Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau “promes” dalam hal ini penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya. Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar tidak ada keraguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggup kepada pengganti disebut dengan “surat sanggup” saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebut “surat promes”. Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah :
  • Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar;
  • Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
  • Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
  • Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.
Sebagaimana dengan surat wesel, undang-undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang terdapat dalam surat sanggup supaya dapat disebutkan surat. Seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
  1. Untuk klausula order, penyebutan surat sanggup atau promes atas pengganti harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat tulis.
  2. Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Penetapan hari bayarnya.
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
  5. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
  6. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani.
  7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
3.      Cek
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cheque dimana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan kalau salah satu syarat dalam pasal tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat disebut sebagai cek. Syarat-syarat tersebut adalah:
  1. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
  3. Nama orang (bankir) yang harus membayar.
  4. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi.
  5. Penyebutan tanggal serta tempat dimana cek ditertibkan.
  6. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek.
      Berdasarkan pasal 180 KUHD, cek itu harus diterbitkan pada seorang bankir yang mempunyai fonds (dana) untuk dipergunakan oleh penerbit. Dana tersebut dapat disetor sendiri oleh orang yang mengeluarkan cek dapat pula dipinjamkan dahulu oleh bankir, yang memberi kredit kepada yang mengeluarkan cek kosong. Mengenai penyetoran tersebut yang harus melunasi kredit itu adalah yang menerbitkan cek tersebut, kalau tidak ada dana maka cek itu disebut cek kosong. 

4.      Kwitansi-Kwitansi Dan Promes atas Tunjuk
Kwitansi dan promes atas tunjuk adalah suatu surat yang diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu yang telah ditentukan. Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak diisyaratkan tentang selalu adanya klausula atas unjuk.

2.2.2. Surat Berharga Diluar KUHD
Surat berharga, tidak hanya terdapat dalam KUHD selain itu masih banyak lagi akibat dari perkembangan masyarakat dan kebutuhan praktis dunia perdagangan sehingga hukum itu selalu ketinggalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:

1.      Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah yang telah di bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto), dengan demikian pembayaran dana bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).
Kedudukan bilyet giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari sipenerbit. Bilyet giro merupakan surat yang berharga karena tidak boleh endosemen kepada orang lain. Karena di endosemen saja dilarang, apalagi diserahkan secara phisik sudah tentu dilarang. Karena larangan untuk diendosemen, itu berarti larangan juga untuk menjual kepada orang lain dengan kata lain sukar (tidak boleh) diperjual belikan. Pengaturan mengenai bilyet giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670 UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :
  1. Pengertian dari Bilyet Giro
  2. Bentuk Bilyet Giro
  3. Tenggang waktu berlakunya bilyet giro
  4. Pengisian bilyet giro
  5. Kewajiban menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong
  6. Pembatalan bilyet giro.
  7. Tata cara perhitungan bilyet giro antar bank setempat
  8. Penyimpangan bentuk/masa peralihan.
SEBI diatas bertujuan untuk mengatur prosedur pemakaian alat-alat pembayaran giral dalam bentuk bilyet giro untuk seluruh bank umum dan bank pembangunan daerah di Indonesia.

2.      Travels Cheque
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank yang mengandung nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada nama yang tertera pada cek perjalanan itu. Adapun istilah yang dipakai untuk cek perjalanan ini bermacam-macam tergantung dari bank penerbitnya, travels cheque biasanya mempunyai dua bentuk kata CB. Drover dan RWB Bosley.
Bentuk yang pertama ialah diterbitkan oleh orang yang berpergian dan bank yang mengeluarkannya ikut serta menandatangani. Bentuk kedua, diterbitkan oleh bank atas dirinya sendiri dan ikut serta ditanda tangani oleh orang yang berpergian. Semua orang dapat membeli cek perjalanan ini dengan cara membeli pada bank penerbit atau agen-agennya dengan harga nominal ditambah dengan ongkos administrasi. Pada waktu membeli travel cheque pembeli harus membutuhkan tanda tangan dalam travel cek dihadapan penjual. Juga pada waktu mencairkan dana pemegang travel cheque tidak perlu membayar apa-apalagi, cukup menambahkan tanda tangan.
Bila travel cheque hilang atau dicuri orang maka bank penerbit atau agennya dapat menggantikannya. Jangka waktu berlakunya cek perjalanan ini tanpa batas, yang membedakannya dengan cek biasa yang masa berlakunya 70 hari. Cek perjalanan ini diterbitkan dalam kurs nilai rendah sampai tinggi. Yang terpenting tanda bukti pembelian disimpan terpisah dengan cek perjalanannya. Pada saat cek perjalanannya hilang surat tanda pembelian cek perjalanan sebagai tanda bukti kepada bank penerbit bahwa pelapor adalah benar-benar pemegang (pemilik) cek yang hilang.
Jadi apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
  • Bahwa seseorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak
  • Orang tersebut akan merasa aman dari resiko perampokan dan kehilangan uang.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:
  1. Nama pemilik travels cheque secara tersendiri
  2. Nilai nominal dari travels cheque
  3. Nama bank yang mengeluarkan
  4. Nomor seri dan tanggal pengeluaran cek perjalanan
  5. Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian travel check, dan pada waktu penguangan cek perjalanan
  6. Perintah membayar tanpa syarat
  7. Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah
  8. Tanda tangan dari bank penerbit.
3.         Credit Card
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai. Seperti beberapa defenisi yang dikemukakan oleh para ahli antara lain:
a.       Imam Prayogo dan Joko Prakoso, menyatakan “credit card” adalah suatu jenis alat pembayaran, sebagai pengganti uang tunai dimana kita sewaktu-waktu dapat menukarkan apa saja yang kita inginkan, yaitu dimana saja ada cabang yang dapat menerima credit card, dari bank atau dari bank atau perusahaan yang mengeluarkannya.
b.      Thomas Suyatno menulis, credit card atau kartu kredit adalah alat pembayaran yang berupa sebuah kartu yang terbuat dari sejenis pelastik dimana di cetak nama sipemegang kartu tersebut, nomor keanggotaannya dan tanda tangannya.
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa credit card mempunyai ciri yaitu, kartu plastik yang berukuran hampir sama dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang berisikan:
  • Keterangan tentang badan hukum perusahaan atau bank penerbit (nama atau logo)
  • Kata card atau dalam istilah bahasa Indonesia yaitu kartu
  • Identitas pemegang kartu
  • Tanda tangan pemegang kartu
  • Nomor urut credit card
  • Keterangan masa berlaku kartu
Dengan pencantuman nama atau identitas pemegang kartu menjadi tanda pengenal bahwa dengan menunjukan kartu kepada merchant (pedagang) tertentu, ia akan memperoleh fasilitas yang terkait dengan credit card itu. Selain itu pemegang credit card dapat membeli barang dan jasa tanpa harus membayar saat itu juga. Itulah sebabnya kartu ini disebut kartu kredit, oleh karena itu kepada merchant (pedagang) telah diberi jaminan oleh penerbit bahwa kredit pemegang akan dilunasi oleh penerbit setelah adanya perjanjian terlebih dahulu. Credit card dalam prakteknya bermacam-macam jenisnya yang dapat dibedakan dari segi tujuan penerbit (issuer), yaitu :
  • Kartu kredit umum, tujuannya untuk mencari keuntungan bagi penerbit itu sendiri yang terdiri dari “bank card” yang di terbitkan oleh bank seperti: Master Card, Visa Card dan lain-lain. “National Card” yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bukan bank seperti: American Expres, Dinners Club, dan lain-lain.
  • Credit card khusus, tujuannya untuk memperlancar usaha perusahaan tersebut, dengan memperkenalkan hasil-hasil produksi jadi bukan mencari laba semata.
Fungsinya:
  • Credit card, yang dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran dalam membayar tagihannya pemegang kartu tidak membayar sekaligus seluruh rekening tetapi bertahap dengan batasan tertentu berapa harus dibayar, dan sisanya dibayar dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh penerbit dalam perjanjian dan ditambah dengan bunga.
  • Charge card, atau kartu pembayaran lunas. Pemegang charge card ini harus melunasi seluruh tagihan yang disodorkan kepadanya tanpa diberi waktu untuk menunda atau mengangsur.
2.2.3. Bentuk Surat Berharga Lainnya :
a.      Carter partai
Disebut dengan charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dalam nama si penandatangan, mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.

b.      Konosemen
Daftar muatan kapal, atau sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran. Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim. Konosemen berfungsi sebagai dokumen kepemilikan, kontrak pengangkutan, dan tanda terima barang.

c.       Delivery order
Dokumen yang berfungsi sebagai surat perintah penyerahan barang kepada pembawa surat tersebut, yang ditujukan kepada bagian yang menyimpan barang (bagian gudang) milik perusahaan atau bagian gudang perusahaan lain yang memiliki konsensus dengan perusahaan yang menerbitkan delivery order.

d.       Surat saham
Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

2.2.4.Perbedaan Surat Berharga dan Surat yang Mempunyai Harga atau Nilai
Perlu sekali dibedakan antara surat berharga dengan surat yang mempunyai harga atau nilai harga. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :
  1. Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang (UU No. 7/1992 tentang Perbankan).
  2. Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu. Sedangkan, surat-surat yang mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjual-belikan melainkan sekedar sebagai alat bukti bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam surat tersebut. Bahkan bagi yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain.
  3. Surat berharga itu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan, sedangkan surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan. Surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah didalam surat tersebut tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga. Dengan kata lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga.
  4. Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
  5. Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan yang dipindahtangankan dengan menyerahkan surat tersebut akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan. Dengan demikian unsur yang penting dalam surat berharga itu adalah dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenisnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama dengan mata uang tunai. Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang, selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi :
  • Sebagai bukti surat hak tagih
  • Alat memindahkan hak tagih, sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)
  • Alat pembayaran
  • Pembawa hak
Menurut kitab undang-undang hukum dagang ( KUHD ) dalam buku I tittle 6 dan tittle 7, mengatur jenis surat berharga seperti: wessel, surat sanggup, cek, serta kwitansi dan promes atas tunjuk. 


DAFTAR PUSTAKA

http://paringan.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-dan-macam-surat-berharga.html

Macam-Macam Surat Berharga

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang   Dalam dunia perdagangan  kemungkinan pembayaran dengan uang tunai akan memiliki banyak ...